pasal 351 ayat 1 - Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Hukumonline

pasal 351 ayat 1 - Definisi dan Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal pura ulun danu 351 KUHP Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun 1 Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III 1 Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp4500 2 Jika perbuatan itu menjadikan luka berat sitersalah dihukum penjara selamalamanya lima tahun KUHP 90 Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat 1 Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III 1 Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp4500 2 Jika perbuatan itu menjadikan luka berat sitersalah dihukum penjara selamalamanya lima tahun KUHP 90 Pasal 351 KUHP Kitab UndangUndang Hukum Pidana Dalam pasal 351 KHUP terdapat perbedaan yaitu Ayat 1 Penganiyaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah Ini Bunyi Pasal akgtogel 351 KUHP tentang Penganiayaan Hukumonline Pasal 351 1915 Pasal 352 1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah 2 Jika perbuatan mengakibatkan lukaluka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun Isi Bunyi Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Ancaman Hukumannya Kitab UndangUndang Hukum PidanaBuku KeduaPasal 351 Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Bunyi dan Makna Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan 1 Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp 4500 2 Jika perbuatan itu menjadikan luka berat sitersalah dihukum penjara selamalamanya lima tahun Tindak Pidana Penganiayan Menurut KUHP RYANTO SIRAIT PARTNERS Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Hukumonline 1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah 2 Jika perbuatan mengakibatkan lukaluka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun 1 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah 2 Jika perbuatan mengakibatkan lukaluka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara arti telinga berdenging sebelah kiri paling lama lima tahun

demo slot temujin
contoh denah

Rp21.000
Rp257.000-550%
Quantity